BPMP Kaltim Menggelar Kegiatan Pendampingan Penyusunan Program Pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kepada Pemerintah Daerah
BPMP Kaltim Menggelar Kegiatan Pendampingan Penyusunan Program Pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kepada Pemerintah Daerah

Samarinda (29/7) BPMP Provinsi Kalimantan Timur menggelar Kegiatan Pendampingan Penyusunan Program Pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kepada Pemerintah Daerah secara luring, pada 25-27 Juli 2024, di BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Cipto Mangunkusumo Km. 2 Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

 

Setiap tahun ajaran baru, terdapat ratusan ribu anak di Indonesia yang kehilangan kesempatan bersekolah, sebagaimana yang pernah dirasakan pada tahun ajaran sbelumnya. Sehingga perlu dilakukan percepatan akses pendidikan.

 

Percepatan peningkatan akses pendidikan dilakukan melalui analisis data pendidikan dari Dashboard Anak Tidak Sekolah (ATS). Untuk itu Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah duduk bersama, untuk mencari solusi berdasarkan akar masalah yang ditemukan dan menyusun program yang diharapkan dapat mengentaskan anak tidak sekolah berdasarkan data yang ada di Dashboard Anak Tidak Sekolah (ATS).

 

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menganalisis data ATS dan mengklasifikasi alasan anak tidak sekolah; merekap alasan tidak sekolah berdasarkan kategori Drop Out (DO) dan Lulus Tidak  Melanjutkan (LTM) di wilayah masing-masing; menyusun program pengentasan ATS berdasarkan alasan tidak sekolah; menyusun anggaran dan sumber daya untuk Pengentasan ATS; menyusun anggaran dan sumber daya untuk program peningkatan ATS; menyusun anggaran dan sumber daya untuk program wajar 12 tahun. 

A6

Narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Internal Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. 

Dalam sambutannya Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Jarwoko, M.Pd menyampaikan “Mengucapkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala anugerah kesehatan, keselamatan yang dilimpahka kepada kita semua, dan semoga yang kita lakukan dan rumuskan bersama pada kegiatan ini, nantinya akan menjadi catatan amal jariah bagi kita semua.”ujarnya mengawali sambutannya. 

 

“Dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik tidak hanya dilakukan oleh satu instansi saja, tetapi kita harus bergotong-royong bersama-sama.”tambahnya. 

 

“Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 5 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dan pada pasal 11 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.” tegasnya.

 

“Untuk itu melalui momen kegiatan ini, kita bersama-sama hadir disini untuk merumuskan, dan menyusun program, serta mencari solusi untuk mengentaskan permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS), tidak ada satupun Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah atau Tidak Bersekolah, kemudian kita mencari Anak Transisi Lulus SD ke SMP yang tidak bersekolah secara bergotong royong, sesuai amanat pada Undang-Undang Sisdiknas bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.” ujarnya diakhir sambutannya.

 

Kegiatan ini dihadiri dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten/Kota, dan dari Internal BPMP Provinsi Kalimantan Timur, dengan total peserta berjumlah 34 (Tiga Puluh Empat) orang.(HMD/DFA)

Sumber : BPMP Kaltim