Samarinda- Sosialisasi Pedoman Teknis dan Pendampingan AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi) yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaa Sumberdaya Manusia (BPSDM) Kaltim di Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim.
Bertempat di Ruang Serbaguna WIEK lingkungan Diskominfo Kaltim,Kegiatan tersebut di ikuti ASN dan Non ASN ,bertujuan mensosialisasikan terkait Kaltim Corporate University dan Penyusunan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi serta pendataan pengembangan kompetensi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim. (12/02)
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 49: Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi yang relevan dan terus-menerus melalui pembelajaran yang terintegritas dengan pekerjaan dan pencapaian tujuan organisasi.
Sekretaris Diskominfo Edi Hermawanto Noor mengatakan akan melaksanakan pemetaan kebutuhan pengembangan kompetensi dan akan sampaikan kepada BPSDM Kaltim.
" Bagi ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim dapat mengikuti penyampaian jurnal pada portal website yang telah disediakan oleh BPSDM Kaltim" ujar Edi.
Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi merupakan proses kegiatan yang bertujuan untuk menemukan dan mengenali adanya satu kesenjangan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat ditingkatkan melalui program pengembangan kompetensi. Kompetensi ASN yang diukur antara lain Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Kompetensi Fungsional dan Kompetensi Pemerintahan.
Pemetaan pengembangan kompetensi dilaksanakan dengan metode self assessment dengan mengisi form Dokumen Rencana Tahunan Pengembangan Kompetensi Pegawai Tahun 2025 dan di verifkasi oleh Atasan.
Pengembangan kompetensi dilaksanakan dalam dua bentuk metode yaitu secara Klasikal atau dilaksanakan dalam kelas dan Non Klasikal atau dilaksanakan dalam forum terbuka.