Samarinda – Badan Sibir dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) daring mengenai Penerapan Peraturan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Sektor Pemerintahan, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada instansi pusat dan daerah terkait arah kebijakan pemerintahan digital serta peran domain keamanan dalam ekosistem pemerintahan digital.
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Marsma TNI Chairul Akbar Hutasuhut, dalam sambutannya menekankan bahwa keamanan siber bukanlah upaya yang selesai di satu titik saja, melainkan harus terus berlanjut dan berkesinambungan.
"Keamanan bukan hanya selesai satu titik saja, namun terus berlanjut dan berkesinambungan," ujar Marsma TNI Chairul Akbar Hutasuhut.
Pernyataan tersebut selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, khususnya Pasal 41 ayat 1, yang mengamanatkan bahwa setiap instansi pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan keamanan SPBE.
Dalam konteks ini, keamanan SPBE bukanlah pilihan, melainkan mandat yang harus dikerjakan dan diimplementasikan secara komprehensif serta berkesinambungan.
Implementasi peraturan tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, mencakup Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 terkait Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan standar teknis prosedur keamanan SPBE.
Melalui forum ini, BSSN berharap dapat meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap kebijakan keamanan SPBE yang ditetapkan dalam Peraturan BSSN. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran bersama terhadap arah kebijakan pemerintahan digital dan peran domain keamanan pemerintahan digital.
"Kami juga berharap peserta memanfaatkan forum ini untuk berbagi pengalaman dalam penerapan sistem keamanan di lapangan, serta menggali umpan balik untuk meningkatkan efektivitas kesiapan instansi dalam rangka melaksanakan amanat peraturan BSSN terkait keamanan SPBE," tambahnya
Sebagai institusi pembina keamanan SPBE, BSSN berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi instansi pusat serta pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan keamanan SPBE.
FGD ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi pusat dan daerah, dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi, serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatik) BSSN. (Prb/ty).