BSSN Ukur Kematangan Keamanan Siber Pemprov Kaltim

Samarinda – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) tengah melaksanakan Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi (PTKKSS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual pada Senin (14/7/2025) sebagai langkah strategis untuk mendukung penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan ketahanan siber nasional.

Sandiman Ahli Madya BSSN, Cholilah, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan persandian ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pemerintahan Daerah.

Cholilah berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat berperan aktif dalam melakukan verifikasi terhadap tingkat kematangan keamanan siber di lingkup kabupaten dan kota.

"Kami berharap tim di provinsi dapat berfungsi sebagai fasilitator, karena jika seluruhnya dilakukan oleh BSSN, sumber daya kami akan terbatas. Oleh karena itu, kegiatan ini juga bisa menjadi program kerja bagi Bapak dan Ibu di provinsi," ujarnya.

Cholilah juga memaparkan tiga tujuan utama dari pelaksanaan PTKKSS, di antaranya: Membantu Pemerintah Daerah dalam memenuhi indikator kematangan pelaksanaan persandian yang akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjawab Indeks Kematangan Keamanan (IKK) tahun 2025.

Kemudian, mengukur Tingkat Kematangan keamanan siber dan persandian pemerintah daerah, sehingga diharapkan dapat terjadi peningkatan pengelolaan keamanan siber secara sistematis dan terstruktur. Serta Memastikan Pengelolaan Persandian dan Siber  dapat berjalan secara optimal dan berfungsi secara menyeluruh, baik dari aspek penyediaan sumber daya, regulasi, maupun operasional.

Img 4008

Pelaksanaan penilaian melibatkan tim dari BSSN dan pihak yang dinilai (asesi). Metode yang digunakan meliputi wawancara, observasi standar atau kebijakan, serta uji teknis. Pada tahun ini, pengukuran sudah menggunakan dua indeks terbaru, yaitu Indeks Keamanan Informasi (KAMI) versi 5.0 dan Indeks Kematangan Keamanan Siber (IKAS) Administrasi Pemerintahan 

Rangkaian kegiatan PTKKSS di Kalimantan Timur ini dijadwalkan sebagai berikut: tanggal 14 Juli  Entry meeting dan verifikasi IKAMI 5.0, tanggal 15 Juli verifikasi IKAMI 5.0 lanjut dan verifikasi IKAS, lalu tanggal 16 Juli verifikasi IKAS lanjut dan exit meeting.

Sementara di tanggal 16 - 30 Juli Pemerintah daerah diberi waktu untuk melakukan pembaruan data sesuai rekomendasi, di 30 Juli Penandatanganan berita acara.

“Oktober melakukan rapat pleno dan November akan menyampaikan laporan IKAMI 5.0 dan IKA beserta sertifikatnya kepada pemerintah daerah,”ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat postur keamanan siber nasional, dimulai dari tingkat pemerintah daerah, untuk memastikan layanan publik berjalan aman dan optimal.

Img 4025

Kegiatan dihadiri Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur adalah Bambang Kukilo Argo Suryo beserta staf. (Prb/ty)