Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh tahapan pengusulan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) telah dilalui dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sebagai bagian dari program penguatan akses pendidikan terpadu.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak, mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim melalui Dinas Sosial menjelaskan, setelah kota Samarinda yang telah disetujui untuk dibangun SR permanen, dua lokasi lainnya yang juga disetujui pemerintah pusat berada di Penajam Paser Utara.dan kota Bontang.
Untuk lahan milik Pemprov Kaltim yang telah disetujui berlokasi di kawasan Bukit Biru, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dari sisi lahan, kemarin sudah dinyatakan siap dan memadai. Hanya ada perbaikan kecil yang sifatnya minor,” ujar Andi saat dikonfirmasi di Samarinda, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, proses penetapan lahan ideal untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kalimantan Timur telah rampung. Seluruh tahapan pengusulan lokasi telah dilaksanakan dan mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Selain usulan dari Pemprov Kaltim, dua lokasi lainnya juga disetujui untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen, yakni di kawasan Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara, serta di kawasan Sekambing yang kini telah berubah nama menjadi Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang.
Andi menegaskan, ketiga lokasi tersebut telah masuk dalam tahap ketiga pembangunan fisik Sekolah Rakyat permanen.
“Ketiganya telah ditetapkan untuk dibangun secara permanen dan dijadwalkan berlangsung pada 2026 atau 2027. Ini masuk tahap ketiga pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Kota Samarinda, usulan lahan dari Pemerintah Kota Samarinda saat ini telah memasuki tahap kedua. Lokasi tersebut bahkan telah resmi mengantongi kontrak pembangunan yang akan direalisasikan pada tahun 2026.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa sebelum penandatanganan kontrak dengan pemerintah pusat, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi aspek administratif, teknis, serta status lahan yang harus bebas sengketa, telah bersertifikat, dan siap untuk dibangun.
“Selain itu, dokumen pendukung seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga harus dipenuhi. Proses ini dilakukan setelah terbitnya Detailed Engineering Design (DED) dari Kementerian Pekerjaan Umum,” pungkas Andi. (Prb/ty)