Samarinda – Dinas Kesehatanq Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) memperketat pengawasan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan standar sanitasi terpenuhi dan layanan tetap aman bagi masyarakat.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin mengungkapkan bahwa sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kaltim ditutup sementara untuk mengatasi persoalan IPAL.
Pihaknya menjelaskan bahwa kewenangan penutupan tersebut berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN), sementara Dinkes berperan mendukung pengawasan, termasuk pemeriksaan sampel laboratorium.
“IPAL merupakan syarat utama untuk mendapatkan standar laik higiene sanitasi. Jika tidak memenuhi, SPPG tidak bisa beroperasi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dari total 74 SPPG yang sempat ditutup, baru tiga yang telah memperbaiki sistem IPAL sesuai standar. Artinya, masih ada sekitar 71 SPPG yang harus melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi.
Menurut Jaya, persoalan ini berkaitan erat dengan sanitasi lingkungan. IPAL yang tidak layak berpotensi menyebabkan kontaminasi, bahkan memicu kasus keracunan makanan.
“Sebagian kasus keracunan disebabkan lingkungan yang tidak higienis. Ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Penutupan sementara ini juga merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan epidemiologi yang menemukan adanya kontaminasi bakteri akibat sanitasi yang buruk.
Dinkes Kaltim memastikan akan terus mendampingi proses perbaikan agar seluruh SPPG dapat kembali beroperasi dengan standar kesehatan yang aman bagi masyarakat. (*/KRV/pt)
Sumber: Koran Kaltim