Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum Penataan
Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur menggelar ekspose hasil penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) Prov kaltim, di Ruang rapat Kepala Dinas PUPR Kaltim, pada Rabu 28/5/2025.
Hal ini sesuai amanat Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan RDTR bahwapeninjauan kembali RTR dilengkapi dengan kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapatmemperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi RTR melalui Penilaian Perwujudan RTR.
DPUPR Kaltim telah melakukan penyusunan Penilaian Perwujudan RTR Provinsi Kalimantan Timur sebagai dokumen pelengkap dalam peninjauan kembali Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042.
Dewi puspita sari selaku PPK Kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang DUPR kaltim mengatakan ekspose hasil ini Sebagai wujud responsif terhadap adanya kebijakan strategis di level nasional.Hal ini mengingat adanya perubahan dari wilyah IKN yg termuat di uu no 3 tahun 2022.
“ Penilaian perwujudan RTR ini dalam rangka sebagai salah satu dokumen syarat untuk peninjauan kembali RTRW provinsi Kaltim.” Ungkapnya pada rapat yang digelar secara hybrid tersebut
Dewi pun melanjutkan bahwa nantinya dokumen ini merupakan salah satu input untuk peninjauan kembali terkait RTRW Kaltim kedepannya.
“Sebagai informasi tahun ini kita (pemprov kaltim) akan menyusun peninjauan kembali RTRW kaltim sehingga tahun depan dapat dilakukan revisi rencana tata ruang wilayahnya” imbuhnya.
Adapun tujuan penataan ruang dalam RTRWP kaltim adalah mewujudkan ruang yang maju,aman,nyaman,lestari dan berkelanjutan guna mewujudkan pusat industri hijau,pertanian,kelautan dan perikanan, pertambangan, dan IKN.
Nampak Hadir secara langsung pada kegiatan ini yaitu Pimpinan ataupun Perwakilan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Kabupaten Kota, dan para ahli, beserta uandangan lainnya secara daring.(hmd/dfa)