Dishub Kaltim Gelar Rapat Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) Transportasi Online
Dishub Kaltim Gelar Rapat Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) Transportasi Online

Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim menggelar Rapat Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dishub Kaltim, Lantai 2, Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, Rabu (4/6).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), perusahaan penyedia layanan ASK (seperti operator transportasi online) dan instansi terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian tarif ASK yang berlaku di wilayah Kalimantan Timur, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen serta penyedia layanan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Irhamsyah menyampaikan bahwa penetapan tarif ini mengacu pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam SK Gubernur Kaltim, dengan mempertimbangkan aspek kelayakan ekonomi, operasional, dan perlindungan konsumen.

“Tarif ASK harus seimbang antara kepentingan pengusaha, pengemudi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Penyesuaian ini bertujuan menciptakan iklim usaha transportasi yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan rinci mengenai komponen tarif, batas atas dan bawah, serta mekanisme pengawasan di lapangan. Dishub Kaltim juga mendorong sinergi antara pihak operator, mitra driver dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan tarif ini.

Diharapkan melalui hasil pertemuan ini dapat  penetapan tarif yang baru, layanan angkutan sewa khusus di Kaltim dapat lebih tertata, profesional, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Hasil rapat ini selanjutnya akan menjadi dasar pelaksanaan di lapangan dan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan. (ara/ty)