Diskominfo Kaltim dan BSSN RI Gelar Asistensi Audit Keamanan SPBE

Diskominfo Kaltim dan BSSN RI Gelar Asistensi Audit Keamanan SPBE

Balikpapan – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Persandian, menggelar kegiatan Asistensi Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Swiss-Belhotel, Balikpapan, Selasa (01/10/2024). 

Acara ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari 01 – 02 Oktober 2024, bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI dengan mengahadirkan pemateri diantaranya Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan Daerah (BSSN) RI Danang Jaya, Ikrima Galuh Nasucha dari BSSN, Devi Clarisa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal, dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya asistensi ini. 

1 P4 A0815

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyambut baik kolaborasi antara Pemprov Kaltim dan BSSN RI dalam meningkatkan keamanan SPBE. Kegiatan ini sangat penting dalam menjaga keamanan data dan meningkatkan sistem digital pemerintahan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan bahwa keamanan informasi di Indonesia saat ini masih rawan, merujuk pada beberapa insiden kebocoran data seperti yang terjadi pada NPWP dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI

“Kita sebenarnya tidak dalam situasi yang baik-baik saja. Kebocoran data sudah terjadi di berbagai sektor, dan kita harus waspada,” ungkapnya.

Faisal menekankan pentingnya perencanaan dalam membangun aplikasi. Ia mengingatkan agar setiap aplikasi yang dibangun oleh perangkat daerah harus terintegrasi dalam satu sistem besar, bukan berjalan sendiri-sendiri. 

Ia juga mengungkapkan rencana Pemprov Kaltim untuk mengembangkan super app di tahun depan. Portal Kaltim sebagai langkah awal sedang dalam tahap penyelesaian dan diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan digitalisasi di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Koordinasi dengan Diskominfo Kaltim sangat penting sebelum membangun aplikasi baru. Kami akan melakukan assessment sebelum aplikasi dimasukkan ke dalam portal besar. SOP terkait pembuatan aplikasi juga akan segera dibuat untuk menjaga standar yang sesuai,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai Audit TIK yang meliputi audit infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Sandiman Ahli Muda Diskominfo Kaltim Agus Eko Santoso,menjelaskan bahwa asistensi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Dinas Kominfo dan Inspektorat dalam melaksanakan audit keamanan SPBE. 

1 P4 A0797

"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan pengetahuan instansi terkait dalam proses pemantauan serta evaluasi SPBE," jelasnya.

Asistensi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE serta surat Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN. Acara ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari Inspektorat Wilayah Provinsi Kaltim, Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota, serta Dinas Komunikasi dan Informatika di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dengan agenda hari pertama mencakup paparan strategi penerapan keamanan SPBE dan hari kedua fokus pada penyusunan serta praktik self-assessment dalam audit keamanan SPBE. (rey/pt)