Samarinda- Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, dengan menggelar jalan Sehat bersma Serikat buruh, yang bertempat di jln Pelita. (1/5)
Kepala DisnakerTrans Kaltim Rozani Erawandi melepas para peserta jalan sehat di dampingi Kabag Ops Binda Kaltim, Kolonel Arm Anang Krisna. Kasrem 091/ASN, Kolonel Kav Rahyanto Edy Yuniarto S.A.P.
Dandim 0901/Smd, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, S.I.P, M.I.Pol.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K, M.H. Anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim, H.M. Darlis Pattalongi dan Sekretaris Dinas Kominfo Kaltim Edi Noor Hermawanto.
Kepala Disnaker Trans Kaltim mengatakan kegiatan ini mengusung tema Merajut kebersamaan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja dan produktivitas Nasional.
"Upaya Disnakertrans Kaltim dalam meningkatkan kesejahteraan buruh seperti pengawasan pembayaran penetapan Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten, Kota (UMP/UMK) tepat waktu dengan kenaikan 6,5% menurut Perpres" Kata Rozani
Rozani juga menambahkan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kesejahteraan dan perlindungan Pekerja merupakan inisiatif dari Disnakertrans Kaltim dalam mengawal perusahaan untuk hubungan kerja, hal tersebut disambut baik para perusaahaan yang ada di Kaltim.
" Perusaahan mulai berbenah dalam membangun hubungan kerja , seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)" ujar Kadis Disnakertrans .
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) menjadi momen penting untuk mengangkat dan memperjuangkan isu-isu ketenagakerjaan ini. Selain persoalan upah lembur, praktik kontrak kerja yang tidak sesuai prosedur hukum juga menjadi masalah serius.
Banyak pekerja tidak memiliki kontrak kerja sah, yang membuat posisi mereka rentan dan kinerja mereka terganggu akibat ketidakpastian masa depan pekerjaan. Di Samarinda misalnya, masih terdapat pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang seharusnya berada di angka Rp2.700.000, namun hanya menerima sekitar Rp1.000.000.
Padahal, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, banyak perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban ini. Situasi lebih parah dialami oleh pekerja di sektor transportasi, yang sering tidak memiliki kontrak kerja yang jelas akibat sistem kemitraan yang menutupi kewajiban perusahaan dan merampas hak-hak kesejahteraan mereka.