Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, pada Rabu (25/6/2025).
Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 108, setiap pengusaha yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang pekerja wajib menyusun Peraturan Perusahaan. Peraturan tersebut baru berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Peraturan Perusahaan adalah aturan tertulis yang disusun oleh pengusaha dan memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib di lingkungan perusahaan,” jelasnya.
Aji Syahdu menambahkan, penyusunan Peraturan Perusahaan bertujuan untuk menjadi pedoman bersama antara pengusaha dan pekerja. PP memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak guna menciptakan hubungan kerja yang baik, harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Ini adalah salah satu instrumen penting dalam hubungan industrial, agar para pengusaha dan petugas teknis memahami pentingnya syarat-syarat kerja yang sesuai ketentuan, dan mampu mengimplementasikannya di unit kerja masing-masing,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Kaltim berharap para peserta dari unsur perusahaan maupun pekerja dapat meningkatkan kompetensinya, khususnya dalam menyusun Peraturan Perusahaan yang sesuai regulasi.
Selain itu, perusahaan diharapkan semakin patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan, sehingga berdampak positif terhadap perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur.
Dengan disusunnya PP yang baik dan jelas, lanjut Aji Syahdu, hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja menjadi lebih tegas. Hal ini juga mencegah terjadinya perselisihan atau masalah hubungan industrial di masa depan. (tp/pt)