Balikpapan – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur terus mengintensifkan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok.
Setelah melakukan pengawasan di berbagai pasar tradisional dan modern di Kota Samarinda, tim gabungan kembali menyasar enam lokasi di Kota Balikpapan pada Kamis (13/3/2025).
Pengawasan kali ini terbagi menjadi dua tim. Tim 1 menyasar Pasar Pandansari, Robinson Swalayan, dan Hypermart Pentacity, sementara Tim 2 melakukan inspeksi di Pasar Sepinggan, MAXI Swalayan Sepinggan, dan Lotte Mart.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, diantaranya Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, Dinas Kelautan Kaltim, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal termasuk Kepolisian Daerah Kaltim serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DPPKUKM Kaltim, Syahrani, menjelaskan bahwa pengawasan terpadu ini bertujuan untuk memastikan barang yang beredar di pasaran aman dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat terkait perdagangan dan distribusi barang kebutuhan pokok menjelang HBKN 2025.
"Kami memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari segi takaran, label, maupun sertifikasi halal," ungkap Syahrani.
Dalam pengawasan tersebut, tim menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya: Produk beras yang takarannya tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera di kemasan.
Produk tanpa sertifikasi halal yang jelas, sehingga berpotensi meresahkan masyarakat Muslim yang membutuhkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi.
Atas temuan tersebut, pihak DPPKUKM akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Setelah pengawasan ini, kami akan menggelar rapat dengan seluruh instansi terkait. Kami akan mendorong pemberian surat teguran kepada produsen yang terbukti melanggar aturan," tegas Syahrani.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan konsumen.
Ia kembali menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memastikan distribusi barang kebutuhan pokok yang sehat dan adil di masyarakat.
"diharapkan para pelaku usaha atau produsen semakin patuh terhadap regulasi, sehingga konsumen tidak dirugikan dan dapat berbelanja dengan rasa aman,"pungkasnya. (rey/pt)