DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun 2025, Bahas Dua Pansus

PemprovKaltim

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun 2025, Senin (17/2/2025) di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim. 

Rapat tersebut membahas laporan akhir dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Kode Etik DPRD Kaltim dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim, serta Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

Ds C03658 1

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, yang didampingi oleh Staf Ahli III Gubernur Kaltim, Areif Mudiyatno. Dalam kesempatan tersebut, Ananda Emira Moeis menyampaikan bahwa kedua pansus telah menyelesaikan tugasnya dan tidak memerlukan perpanjangan masa kerja.

"Mencermati hasil laporan yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara pansus, dapat disimpulkan bahwa tugas pansus telah selesai dan sesuai dengan keputusan DPRD Kaltim," ujar Ananda Emira Moeis.

Ds C03675 1

Ia menjelaskan bahwa laporan akhir dari kedua pansus tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses fasilitasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dengan selesainya tugas kedua pansus ini, DPRD Kaltim berharap regulasi yang telah dibahas dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik serta meningkatkan profesionalisme dan etika dalam lembaga legislatif di Kalimantan Timur. (rey/pt)