Samarinda – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik kepada kalangan akademisi. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk kunjungan edukatif ini dihadiri langsung oleh jajaran mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Sencihan, memaparkan secara mendalam mengenai peran, fungsi, serta esensi keterbukaan informasi publik bagi masyarakat luas. Sencihan menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara untuk menciptakan transparansi.
"Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban bagi badan publik, melainkan pilar utama untuk menjamin hak-hak warga negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis untuk mendorong dan mengawasi implementasi ini di lapangan," ujar Sencihan di hadapan para mahasiswa FISIP Untag 45 Samarinda.
Sencihan juga menjelaskan eksistensi regulasi penopang seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi ini menjadi landasan yuridis yang mewajibkan setiap Badan Publik untuk membuka akses informasi secara transparan, mulai dari aspek anggaran, pelayanan, hingga pengambilan keputusan. Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah menyediakan layanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta berbagai portal layanan informasi digital.
Lebih lanjut, dalam pemaparannya, Sencihan menggarisbawahi fungsi penting Komisi Informasi dalam menerima dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik. Apabila terdapat permohonan informasi dari warga yang tidak direspons atau ditolak oleh Badan Publik, Komisi Informasi siap bertindak sebagai mediator yang independen. Penyelesaian sengketa tersebut ditempuh melalui jalur perundingan (mediasi) maupun putusan hukum (ajudikasi) dengan prosedur yang sederhana, cepat, dan transparan.
Pihak KI Kaltim juga mempertegas status kelembagaannya yang bersifat mandiri, otonom, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Walaupun komisioner dilantik oleh Gubernur, KI Kaltim merupakan mitra kerja independen dan bukan merupakan bawahan dari struktur dinas pemerintahan seperti Diskominfo. Hubungannya dengan Komisi Informasi Pusat pun bersifat koordinatif demi penyelarasan kebijakan, bukan hierarkis.
Di akhir acara, Sencihan mengajak seluruh mahasiswa FISIP Untag 45 Samarinda untuk aktif memahami hak atas informasi serta meningkatkan partisipasi publik dalam memantau jalannya pemerintahan. Melalui edukasi ini, diharapkan generasi muda mampu menggerakkan masyarakat agar lebih kritis dan cerdas dalam memanfaatkan informasi demi terwujudnya Indonesia yang lebih transparan.