Faisal Tegaskan Insentif Gubernur dan Wagub Sesuai Aturan

Samarinda – Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal meluruskan isu yang beredar di media massa terkait insentif pajak yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

Faisal menegaskan bahwa insentif tersebut bukan kebijakan baru, melainkan hak keuangan yang telah diatur jelas dalam regulasi pemerintah pusat.  

“Semua sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar,” ujarnya di Samarinda, Sabtu (6/9/2025). 

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, serta PP Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penganggaran hak keuangan tersebut, kata Faisal, juga tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Kaltim Tahun 2025 yang berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. 

“Jadi semua transparan, jelas, dan sudah ada aturannya,” tegas Faisal.

Dengan penjelasan ini, Diskominfo Kaltim berharap isu yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan. Sehingga, publik memahami bahwa insentif gubernur dan wakil gubernur merupakan hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya yakin teman-teman media pasti sudah mengetahui juga aturan ini. Sehingga kalau membuat berita harusnya balance, cover both side. Sah saja mengambil sudut lain, tapi keseimbangan berita itu juga merupakan kaidah dasar jurnalistik. Jangan hanya mengutamakan viral tapi melupakan etika jurnalistik," pesannya. (Krv/pt)