Samarinda- Menanggapi aksi unjuk rasa Mahasiswa gabungan dari Gerakan Kalimantan Timur Melawan Diam, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni di dampingi Perangkat Daerah mendengarkan dan berdiskusi mengenai tuntutan terkait realisasi 8 Program Gratis Pol di 100 Hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.( 10/6 )
Sekda Kaltim menerangkan menyoroti Program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,Pemerintah sudah melaksanakan langkah awal peluncuran Gratis Pol dan bekerjasama berbagai pihak terkait dari 8 Program Gratis Pol , dengan penandatangan MOU (Memorandum of Understanding) secara serentak di convention hall sempaja.
"Di 100 Hari kerja Gubernur Dan Wakil Gubernur Kaltim, Kami mempersiapkan program kerja yang harus berlandaskan hukum dan peraaturan Gubernur yang tertuang dalam RPJMD, yang mana harus di samapaikan ke Kementrian Dalam Negri kemudian dilakukan Evaluasi dan Fasilitasi" kata Sri Wahyuni
Sekda Sri mengingatkan mahasiswa terkait tuntutan yang disampaikan bahwa pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota punya kewenangan masing-masing dan tidak boleh melampaui kewenangan.
Sekda Sri menyarankan para mahasiswa lebih spesifik dan mendiskusikan dengan kabupaten kota terkait isu-isu lintas daerah itu menjadi kewenangan provinsi ataupun pemerintah pusat.
“Pemerintah ada batas kewenangannya. Melanggar kewenangan berarti melanggar aturan. Dan melanggar aturan bisa proses hukum. Kita harus taat pada hukum, taat pada prosedur dan proses," ujar Sekda Sri Wahyuni (bgs/df)