Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu, sebagai bagian dari inisiatif besar bertajuk “GRATISPOL” (Gerakan Aksi Strategis Pro Rakyat tanpa Biaya).
Plh. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. Erwin Suherman menekankan bahwa Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu bukan sekadar program layanan, tetapi merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan mendasar masyarakat.
“Program Ini adalah jaminan hak kesehatan bagi seluruh warga Kaltim. Pemerintah berkomitmen agar seluruh masyarakat Kalimantan Timur, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan kesehatan bermutu secara gratis,” ujarnya pada acara forum Bakohumas di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (19/6/2025)
*Tiga Kelompok Penerima Manfaat
Sasar Tiga Kelompok Utama GRATISPOL ditujukan bagi tiga kelompok utama penerima manfaat:
1. Peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
2. Peserta JKN yang tidak aktif
3. Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN sama sekali
Masyarakat cukup membawa identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk dapat mengakses layanan ini di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
Untuk memudahkan proses, aktivasi kepesertaan dapat dilakukan langsung di fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, atau Kabupaten/Kota. Bahkan dalam situasi kegawatdaruratan, pasien dapat langsung ditangani melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit mitra BPJS.
Bagi masyarakat yang sebelumnya tidak aktif sebagai peserta JKN, pemerintah memberikan solusi berupa alih segmen kepesertaan menjadi PBPU dan Penerima Bantuan Pemda Provinsi, dengan ketentuan:
*Bersedia mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan
*Mendapatkan hak kelas perawatan kelas III
*Tidak berpindah segmen kepesertaan selama minimal 12 bulan
Pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat berjenjang, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar. Untuk pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta tetap mendapat hak perawatan kelas III.
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti prosedur dan manfaat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam program JKN.
Keberhasilan implementasi program ini juga sangat bergantung pada peran aktif dari pemerintah kabupaten dan kota yakni Menjamin cakupan kepesertaan minimal 98% dan keaktifan peserta minimal 80%. Menyediakan anggaran pembiayaan program melalui APBD. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan fasilitas kesehatan mitra BPJS.
Menjamin pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), Menyediakan sarana, prasarana, tenaga kesehatan, dan kebutuhan operasional lainnya, dan Melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan program.
Program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu ini merupakan bagian penting dari strategi besar mewujudkan jaminan kesehatan semesta di Kalimantan Timur.
Dengan memadukan akses gratis, pelayanan bermutu, serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, Pemprov Kaltim berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(rey/pt)