Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr H Rudy Mas'ud (Harum), tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan tetapi juga memperjuangkan nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara menyeluruh.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Harum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Harum secara khusus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengeluarkan kebijakan yang memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dan dinyatakan tidak lulus. Beliau berharap agar kelompok ini dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahap berikutnya.
"Termasuk mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun pada 31 Desember 2024. Harapan kami, mereka tetap bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK, minimal PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan formasi," ujar Gubernur Harum dengan penuh harap.
Lebih jauh diterangkan Gubernur Harum, jumlah ASN Pemprov Kaltim saat ini 14.365 orang. Jika dikurangi dengan proyeksi ASN yang akan pensiun pada 2030 sekitar 7.348 orang. Maka jumlah ASN tersisa hanya 7.017 orang.
"Pengadaan tahun 2024 akan diangkat sebanyak 6.889 PPPK sampai dengan tahap II yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Gubernur Harum.
Selanjutnya dengan formasi PPPK 9.295 orang, saat ini masih terdapat kekurangan sekitar 2.306 formasi.
"Sementara saat ini untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah masih kekurangan ASN," tegas Gubernur Harum.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu, Gubernur Harum juga meminta pemerintah pusat memperluas kewenangan provinsi di sektor pertanian, khususnya pada pengembangan dan penyediaan sarana prasarana pertanian melalui penetapan regulasi agar target ketahanan pangan 2025 dapat tercapai.
Selain itu, Gubernur Harum juga mengusulkan adanya program afirmasi dari kementerian terkait untuk pembangunan jalan yang menghubungkan daerah-daerah penghasil pertanian antar wilayah di Kaltim dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Usulan tegas lainnya yang disampaikan adalah terkait kewenangan perizinan dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil kepada pemerintah provinsi.
Selain itu, Gubernur Harum meminta agar pemerintah pusat memberikan DBH yang bersumber dari sektor kelautan kepada pemerintah daerah merujuk kepada Pasal 111 dan Pasal 123 UU Nomor 1 Tahun 2022," tandas Gubernur Harum.
Sampai hari ini, lanjut Gubernur Harum, aturan 12 mil laut itu masih banyak dilanggar oleh peraturan menteri. Padahal soal itu sudah diatur dalam UU.
Diharapkan kewenangan itu segera dikembalikan ke semua provinsi di Indonesia, di luar minyak dan gas yang sudah diatur pusat.
"Banyak sekali kegiatan pengolahan yang bisa kita ambil dari 12 mil itu. Nanti kita sampaikan," tutupnya (*/adpim)