Gubernur Kaltim Tetapkan UMK 2026, Berau Tertinggi Capai Rp 4,39 Juta

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Screenshot 20251225 075749 One Drive

Penetapan UMK 2026 ini didasarkan pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada tahun 2026. Yakni sebesar Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06.

Screenshot 20251225 075805 One Drive

Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026: 

  • Kabupaten Berau: Rp 4.391.337,55
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.231.617,40
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.067.436,00
  • Kota Samarinda: Rp 3.983.882,00
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00
  • Kota Balikpapan: Rp 3.856.694,43
  • Kota Bontang: Rp 3.799.480,00
  • Kabupaten Paser: Rp 3.776.998,06 

Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Beberapa sektor dengan UMSK tertinggi tercatat berada di Kota Bontang, khususnya sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan. 

Sedangkan di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga mendapatkan UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.

Adapun penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.

UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KRV/pt)