Kaltim Sukses Raih Penghargaan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kaltim sukses meraih penghargaan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar dengan Kategori A (Sangat Baik).
Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) atas dasar provinsi Kaltim yang dinilai telah berhasil melaksanakan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di daerah, yang sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan.
Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim Siti Farisyah Yana mengatakan Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan keamanan pangan segar di Kaltim. Yana (sapaan akrab) turut menjelaskan bahwa penghargaan ini mencerminkan implementasi sistem manajemen yang telah diperkuat melalui berbagai program pelatihan, pengawasan yang ketat, serta kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di sektor pangan.
“Kami sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. Ini juga merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan dedikasi kami untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat.” katanya.
Lebih lanjut, Yana menambahkan pemerintah akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sistem pengawasan ini agar dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan standar keamanan pangan di masa depan.
Adapun, penghargaan ini diperoleh dari hasil penilaian berdasarkan pemenuhan beberapa aspek yaitu kelembagaan, penatalaksanaan pengawasan Pre dan Post Market, pendataan, pembinaan kepada pelaku usaha, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, sarana dan prasarana, serta penganggaran.
Diketahui, OKKPD Kaltim memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Produk Segar Asal Tanaman (PSAT) baik sebelum diedarkan maupun saat beredar di pasaran, serta memberikan sertifikat atau jaminan keamanan sesuai persyaratan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian. (cpy/pt)
Dok. IST