Balikpapan – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Karo Hukum Setda Kaltim), Hj. Suparmi, SH menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kaltim.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) JDIH yang digelar Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim di Aula RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, ada upaya peningkatan Pengelolaan JDIH dikelola DPRD Provinsi, Sekretariat Provinsi, sekretariat kabupaten/kota dan bagian hukum Provinsi se kabupaten dan kota dan memenuhi parameter sesuai Kepres 33 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi hukum sesuai standar telah ditentukan.
Ia menjelaskan, pengelolaan JDIH melibatkan DPRD, Sekretariat Daerah, dan bagian hukum di seluruh kabupaten/kota. Menurutnya, seluruh unit ini harus memenuhi parameter yang telah ditentukan pemerintah pusat demi peningkatan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat.
"Serta memaksimalkan inovasi sesuai dengan kondisi sekarang, sehingga menjadi pelayanan kepada masyarakat untuk mencari data terkait hukum khususnya produk daerah informasi hukum dan literasi lainnya," ungkap Suparmi.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tingkat provinsi dan kabupaten/ kota dan perguruan tinggi Kaltim berada di 54,84 persen.
Suparmi juga menyoroti capaian JDIH Kaltim berdasarkan hasil rekapitulasi nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), di mana tingkat kepatuhan pengelolaan JDIH di Kaltim baru mencapai 54,84 persen.
Suparmi menilai, beberapa parameter dan catatan pusat perlu ditingkatkan dan melakukan komitmen bersama.
"Akan kita tindak lanjuti sehingga, Pengelolaan JDIH Kaltim lebih baik lagi," katanya.
Pihaknya juga akan mendorong bagi kabupaten dan kota, untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH, terkait kendala-kendala dialami.
"Kita akan fasilitasi kalau perlu kita ke pusat untuk mengkoordinasikannya," jelas Karo Hukum Setda Provinsi Kaltim.
Selaku narasumber dalam kegiatan ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pranata Komputer Muda Diden Priya Utama menyampaikan, beberapa indikator dalam pengelolaan JDIH perlu dipenuhi, salah satunya aspek koleksi dokumen hukum dan aspek teknis pengelolaan.
Rakor JDIH ini menjadi langkah strategis dalam penguatan tata kelola dokumentasi hukum yang lebih transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, diperlukan sebaran informasi dengan berbagai media sosialisasi untuk sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (DiskominfoKaltim/*/pt)
Sumber: Media Mitra
Foto:IST