Samarinda – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Supardi menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pendampingan yang terbuka dan profesional kepada seluruh perangkat daerah, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan dan program pembangunan.
Penegasan tersebut disampaikan Supardi dalam kegiatan Morning Coffee Session bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Aula Lantai 8 Gedung Utama Kejati Kaltim, Rabu (24/12/2025).
Supardi menekankan bahwa Kejati Kaltim memberikan otonomi penuh kepada satuan kerja dalam menjalankan tugasnya. Ia juga memastikan tidak ada intervensi dari internal kejaksaan terhadap proses pengadaan di masing-masing perangkat daerah.
“Saya tegaskan, jangan ada istilah intervensi dari orang kami. Silakan bapak ibu bekerja dengan baik dan profesional. Kalau butuh pendampingan, datang saja ke kami,” ujar Supardi.
Ia bahkan meminta agar segera dilaporkan apabila ditemukan praktik tidak sehat seperti pemaksaan, titipan proyek, atau permintaan setoran. “Kalau ada yang begitu, hubungi saya langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan pendampingan Kejati Kaltim yang dinilai penting sebagai langkah pencegahan sejak dini.
Menurutnya, filosofi letak gedung Kejati Kaltim yang berseberangan sungai dengan Kantor Gubernur menjadi simbol pengawasan dan sinergi antar lembaga.
"Filosofinya, hati-hati kamu dilihat. Begitu juga sebaliknya, kalau ada masalah kita tahu yang dituju kemana, mintalah pendampingan dari Kejati," pesan Ujang.
Ujang juga menyinggung percepatan pelaksanaan APBD 2025 di akhir tahun, termasuk dukungan terhadap program prioritas seperti Gratispol dan Jospol yang memiliki dampak fiskal, administratif dan sosial cukup besar.
"Program ini membutuhkan kepastian hukum agar pelaksanaannya transparan, akuntabel dan benar-benar untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Melalui forum santai namun strategis ini, Kejati bersama Pemprov Kaltim menegaskan komitmen bersama untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. (KRV/pt)