Kenaikan UMK 2025 di Kaltim Capai 6,5 Persen

Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).

Akmal Malik menjelaskan bahwa dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terdapat sembilan daerah yang mengajukan penetapan UMK.

Img 1497

Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan dan masih mengacu pada UMK Kutai Barat.

“Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,” ungkap Akmal Malik.

Img 1515

Penetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).

Merujuk pada formula penetapan UMK Kabupaten dan Kota berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025. Sesuai arahan Presiden, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

“Perhitungan UMK ini telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan. Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga tetap mengacu pada UMK Kutai Barat,” tambahnya.

Img 1513

Tampak hadir  Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah serta Kepala Biro Ekonomi Iwan Setda Kaltim Darmawan. (Prb/ty)

Img 1550

Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 sebagai berikut :

 

  1. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2025 sebesar Rp. 3.591.565,53 (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Lima Puluh Tiga Sen);
  2. Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 sebesar Rp. 3.766.379,19 (Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Belas Sen);
  3. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2025 sebesar Rp.4.081.376,31 (Empat Juta Delapan Puluh Satu Ribu TigaRatus Tujuh Puluh Enam Rupiah Tiga Puluh Satu Sen);
  4. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 sebesar Rp. 3.743.820,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah);
  5. Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025 sebesar Rp. 3.952.233,98- (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Du Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah Sembilan PuluhDelapan Sen);
  6. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025 sebesar Rp. 3.957.345,89- (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen);
  7. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2025 sebesar Rp.3.724.437,20 (Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Dua Puluh Sen);
  8. Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025 sebesar Rp 3.701.508,68 (Tiga Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah Enam Puluh Delapan Sen)
  9. Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2025 sebesar Rp3.780.012,66 (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Belas Rupiah Enam Puluh Enam Sen).