Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).
Akmal Malik menjelaskan bahwa dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terdapat sembilan daerah yang mengajukan penetapan UMK.
Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan dan masih mengacu pada UMK Kutai Barat.
“Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,” ungkap Akmal Malik.
Penetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
Merujuk pada formula penetapan UMK Kabupaten dan Kota berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025. Sesuai arahan Presiden, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
“Perhitungan UMK ini telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan. Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga tetap mengacu pada UMK Kutai Barat,” tambahnya.
Tampak hadir Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah serta Kepala Biro Ekonomi Iwan Setda Kaltim Darmawan. (Prb/ty)
Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 sebagai berikut :