Samarinda – Komisi Informasi (KI) mendorong penguatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penegasan tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Muhammad Khaidir, saat menghadiri Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang WIEK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Selasa (20/5/2025).
Dalam penjelasannya, Khaidir menyampaikan bahwa monitoring merupakan kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, sedangkan evaluasi merupakan kegiatan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan tersebut sesuai dengan prinsip dan standar keterbukaan informasi. Menurutnya, pelaksanaan Monev harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, serta efisiensi dan keberlanjutan.
“Kegiatan Monev tahun ini didesain lebih komprehensif dengan menggunakan enam indikator penilaian utama, yakni kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi,” ucapnya.
Dari keseluruhan indikator tersebut, lanjutnya, jenis informasi mendapatkan porsi penilaian terbesar sebesar 40 persen, disusul digitalisasi sebesar 20 persen. Adapun indikator lainnya seperti kualitas informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta sarana dan prasarana masing-masing memiliki bobot 10 persen.
“Penilaian dalam proses Monev dibagi menjadi dua bagian, yakni melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menyumbang 80 persen dari total nilai, dan sisanya 20 persen ditentukan berdasarkan hasil visitasi langsung ke badan publik yang bersangkutan. Dengan pendekatan ini, evaluasi tidak hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi juga berdasarkan kondisi riil dan implementasi keterbukaan informasi di lapangan,” jelas Khaidir.
Dirinya juga memaparkan sejumlah parameter evaluasi yang digunakan dalam Monev. Salah satunya adalah kualitas informasi yang dinilai dari aspek relevansi, akurasi, dan kekinian informasi. Selain itu, jenis informasi yang tersedia juga menjadi perhatian penting, termasuk informasi yang diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“Pelayanan informasi juga menjadi indikator yang tak kalah penting, terutama dalam hal inovasi dan strategi pengembangan layanan, baik secara digital maupun non-digital. Sementara itu, komitmen organisasi dilihat dari dukungan terhadap keterbukaan informasi dalam bentuk anggaran, sumber daya manusia, regulasi, dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang relevan. Sarana dan prasarana juga menjadi faktor pendukung yang menunjang kelancaran pelayanan informasi, baik yang berbasis elektronik maupun non-elektronik,” rincinya.
Dalam kesempatan itu, Khaidir secara khusus menyoroti pentingnya aspek digitalisasi dalam layanan keterbukaan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital, termasuk penggunaan media sosial, dapat secara signifikan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Transformasi digital ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik terhadap pelayanan informasi yang cepat dan transparan,” katanya.
Komisi Informasi berharap agar seluruh badan publik di Provinsi Kalimantan Timur dapat memperkuat komitmen dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Evaluasi yang dilakukan secara berkala diharapkan tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (cht/pt)
Foto : Adding