Samarinda – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) kembali menggelar sidang sengketa Informasi Publik pada Rabu (3/3/2026) bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang tersebut tercatat dengan Nomor Register: 004; 007; 010/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026, dengan pihak Pemohon yaitu LBH Citra Syariah Indonesia atau kuasanya, melawan pihak Termohon yakni PT. Bank Mandiri, PT. Bank Syariah Indonesia KCP DI Panjaitan, dan PT. Bank Central Asia KCP Ahmad Yani atau kuasa hukumnya.
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Sencihan, bersama jajaran Majelis Komisioner KI Kaltim. Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan legal standing para pihak serta pendalaman pokok permohonan sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam keterangannya, Sencihan menegaskan komitmen KI Kaltim untuk menjalankan proses persidangan secara profesional, independen, dan transparan.
“Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur hadir untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik tetap terlindungi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap proses penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami memberikan ruang yang sama kepada Pemohon maupun Termohon untuk menyampaikan argumentasi, bukti, dan klarifikasi. Komisi Informasi berperan sebagai lembaga yang menjaga keseimbangan antara hak atas informasi dan kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang akuntabel,” tegas Sencihan.
Lebih lanjut, Majelis juga mendorong para pihak untuk bersikap kooperatif dan membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme mediasi apabila dimungkinkan, demi tercapainya solusi yang efektif dan berkeadilan.(hmd/dfa)