Samarinda – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (20/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 375 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan monev tahun 2024 serta menyosialisasikan pelaksanaan monev 2025. Ia menekankan pentingnya reformulasi sebelum evaluasi dan sosialisasi dilakukan guna memastikan hasil yang lebih optimal.
“Ini adalah bagian dari target prioritas Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga non-struktural yang sifatnya rutin. Namun, sebelum melakukan evaluasi dan sosialisasi, harus ada reformulasi. Evaluasi tidak bisa langsung disosialisasikan begitu saja, tetapi harus menjadi bahan masukan untuk melihat hasil dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada publik di tahun 2024,” jelas Donny.
Ia menegaskan bahwa reformulasi diperlukan untuk mencari alternatif serta kriteria terbaik agar pelaksanaan monev 2025 lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Evaluasi ini mencakup tiga aspek utama, yaitu program, proses pelaksanaan, serta dampaknya terhadap keterbukaan informasi publik.
“Monitoring itu adalah output, yaitu apa yang dihasilkan. Sementara evaluasi adalah outcome, yaitu apa yang ingin dicapai, serta yang paling penting adalah apa yang harus diubah. Komisi Informasi berupaya menciptakan perubahan dalam keterbukaan informasi publik baik dari sisi badan publik maupun dari sudut pandang masyarakat,” tambahnya.
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat, Handoko Agung Saputro, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab program monev, turut menyampaikan pemaparan terkait evaluasi monev 2024 serta sosialisasi program monev 2025.
Lebih lanjut, pelaksanaan rapat monev kali ini juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Efektivitas APBN. Oleh karena itu, meskipun sebelumnya kegiatan serupa sering digelar di hotel, tahun ini dilakukan secara daring sebagai langkah efisiensi.
Diharapkan, dengan pelaksanaan monev yang lebih baik, keterbukaan informasi publik di Indonesia semakin meningkat, memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, serta mendorong akuntabilitas badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan bertanggung jawab. (rey/pt)