Jakarta — Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 sebagai instrumen nasional untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi badan publik di Indonesia. Peluncuran tersebut dirangkaikan dengan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
IKIP 2025 disusun melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap ratusan badan publik, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Penilaian ini bertujuan melihat sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP, Rospita Vici Paulyn, menjelaskan bahwa IKIP tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga mengukur persepsi masyarakat terhadap keterbukaan informasi.
“Indeks ini menjadi gambaran nyata tentang sejauh mana badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi adalah kunci membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengukuran nasional, nilai IKIP 2025 menunjukkan tren yang relatif stabil dengan sejumlah daerah mengalami peningkatan.
Meski demikian, KIP menilai masih terdapat ruang perbaikan, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan informasi dan respons terhadap permohonan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik
“Transparansi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mulai dari pelayanan publik yang lebih baik hingga meningkatnya partisipasi dan pengawasan publik,” kata Donny.
Peluncuran IKIP 2025 mengusung tema “Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Daya Saing Global”. Tema ini menegaskan peran keterbukaan informasi sebagai fondasi demokrasi serta pendorong pembangunan dan investasi daerah.
Melalui IKIP 2025, Komisi Informasi Pusat berharap seluruh badan publik semakin konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. (tp/pt)