Glasgow, Scotland & Jakarta, Indonesia, 12 November 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan talkshow secara hybrid pada Paviliun Indonesia COP 26 UNFCCC dengan tema “Implementasi REDD+ yang kuat: Aksi Berbagai Pemangku Kepentingan untuk mencapai Net Sink FOLU Indonesia 2030” pada hari Jumat tanggal 12 November 2021, di Glasgow, Scotland dan Jakarta, Indonesia. Sesi ini bertujuan untuk menyampaikan inisiatif multi-pihak di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, desa dan masyarakat dalam mendukung penurunan emisi GRK melalui pelaksanaan REDD+.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk mempercepat transformasi perekonomian dari berbasis sumber daya tak terbarukan ke sumber daya terbarukan. Provinsi Kalimantan Timur juga telah mengintegrasikan dan berkomitmen mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan rencana pembangunan rendah karbon pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi, 2019-2023, yang juga mencakup program pengurangan emisi GRK serta aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
“Program pengurangan emisi telah membawa perbaikan terutama terhadap tata kelola hutan dan lahan provinsi. Dan saya percaya ini akan membawa pada kehidupan dan komitmen yang lebih baik untuk provinsi ini di masa depan. Namun, masih terdapat berbagai tantangan dalam mengimplementasikan pertumbuhan hijau dan pembangunan rendah karbon di Kalimantan Timur, sehingga masih diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah pusat, dan internasional,” kata Dr. H. Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur.
Pelaksanaan REDD+ juga di tingkat Kabupaten, terutama pada sektor perkebunan, melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi. “Pemerintah Kabupaten Berau telah menetapkan Peta Indikatif Perlindungan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi pada areal perkebunan di Kabupaten Berau seluas 83.000 hektar, dan mengintegrasikannya ke dalam sistem perizinan perkebunan di Kabupaten tersebut,” kata Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd., Bupati Berau. Inisiatif serupa juga dilakukan di kabupaten lainnya di Kalimantan Timur, termasuk kegiatan untuk melindungi hutan di luar kawasan hutan negara.
Dalam memastikan komitmen yang kuat dari pemerintah desa dan masyarakat, proses persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dilaksanakan pada kuarter ketiga tahun 2020. Proses PADIATAPA yang dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19, telah dilakukan di 99 desa di 5 kabupaten dan 1 kota. Daddy Ruhiyat, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan, “Ke-99 desa yang telah mendapatkan informasi lengkap tentang program penurunan emisi melalui proses FPIC sepakat untuk berkomitmen dan terlibat. Namun, mereka membutuhkan dukungan untuk melaksanakan program REDD+ di lapangan”. Dukungan dari mitra pembangunan, seperti GGGI, GIZ, KalFor Project-PKTL KLHK/UNDP, YKAN, dan organisasi non-pemerintah lokal sangat diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan di tingkat tapak.
Pelaksanaan REDD+ di Kalimantan Timur juga mencakup pengelolaan ekosistem gambut, termasuk yang berada di wilayah tengah Daerah Aliran Sungai Mahakam. Desa Muara Siran, Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. “80% masyarakat Muara Siran adalah nelayan dan menggantungkan kehidupannya pada ekosistem gambut. Kita memulai dengan menata ruang desa, dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten. Melalui upaya kami untuk mengelola dan mempertahankan lahan gambut, kami juga mulai dikenal luas dan mengenal REDD+ serta menjadi salah satu wilayah percontohan pelaksanaan REDD+ ,” ujar Hairil, Kepala Desa Muara Siran Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2014 – 2020.
Abdul Agus Nuraini, Ketua Lembaga Pengelola Sumber Daya Alam Desa Muara Siran, Kabupaten Kutai Kartanegara menambahkan, “Kami sudah memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa, dan telah memulai kegiatan ekosiwata gambut di kenohan (danau), serta mengembangkan aktivitas ekonomi lain, seperti pemanfaatan hasil hutan non kayu, berupa madu kelulut, sarang wallet, biofarmaka dan kerajinan, Mudah-mudahan apa yang direncanakan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa Muara Siran”. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Muara Siran membuka dukungan dari berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pengelolaan gambut Mahakam tengah, termasuk penguatan infrastruktur dan program yang menunjang pelaksanaan pengelolaan gambut bagi meningkatkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
Pada November 2020, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi dengan Bank Dunia sebagai perwakilan Carbon Fund untuk Program Pengurangan Emisi Provinsi Kalimantan Timur. Negara-negara Carbon Fund setuju untuk memberikan insentif untuk pengurangan emisi hingga 22 juta tCO2e, jika Kalimantan Timur berhasil mengurangi emisi melalui implementasi program pengurangan emisi. Komitmen para pihak dalam melaksanakan program penurunan emisi di Provinsi Kalimantan Timur merupakan kunci keberhasilan pencapaian pembayaran berbasis kinerja. Pengalaman yang baik dari Provinsi Kalimantan Timur juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi provinsi lain di Indonesia, mendorong replikasi dan peningkatan yang selanjutnya dapat berkontribusi dalam mencapai target yang ditetapkan dalam NDC dan Net Sink FOLU Indonesia 2030.
=selesai=
Informasi Kontak:
Ir. E.A. Rafiddin Rizal, S.T., M.Si, IPM
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
Email: rizal65@gmail.com
Ir. H. Stepi Hakim, MEMD.
Staf Khusus Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim
Email: stepihome@gmail.com