Samarinda - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) memfasilitasi Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Aroma pada Jumat (15/11), untuk membahas dan memutuskan Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama (PPLB) dengan PT Erabara Persada Nusantara (EPN).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Hevea, Kantor Disbun Kaltim ini dibuka oleh Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, yang dihadiri oleh 117 anggota, pengurus, dan pengawas koperasi.
Pengelolaan Lahan 338 Hektare
RALB bertujuan menetapkan langkah strategis dalam pengelolaan lahan kelapa sawit seluas ±338 hektare di Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen.
Lahan tersebut merupakan bagian dari total Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 468 hektare yang sedang diproses untuk mendapatkan sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU).
Pengurus dan pengawas koperasi diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan keputusan rapat, termasuk diskusi dan finalisasi dokumen dengan EPN.
Keputusan ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi keberlanjutan pengelolaan kebun serta mendukung sinergi antara sektor perkebunan dan tambang di wilayah tersebut.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, Koperasi Aroma mengambil langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan keberlanjutan pengelolaan lahan anggotanya.
"Kesepakatan ini bukan hanya tentang sertifikasi, tetapi juga bagaimana kita menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara koperasi dan mitra usaha," ujar Rizal.
Rizal menambahkan kesepakatan ini menjadi contoh kolaborasi harmonis antara dunia usaha dan komunitas lokal untuk mendorong pengelolaan lahan yang berdaya guna, berkelanjutan, dan berbasis kepentingan bersama. (disbun/Prb/ty).