Samarinda - Sebanyak 21 lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI memiliki masa ikatan dinas selama lima tahun. Selama masa ini, mereka tidak diperkenankan untuk melaksanakan mutasi.
“Artinya, mereka wajib mendarmabaktikan kepada perangka daerah dimana mereka ditempatkan,”ungkap Sektetaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni pada Serah Terima lulusan IPDN angkatan XXXI tahun 2024, di Kantor BKD Kaltim, Senin (19/8/2024).
Untuk itu, para lulusan IPDN yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan harus memiliki salinan dari dokumen asli ijazah dan transkrip nilai masing-masing.
Salinan ini perlu disimpan secara pribadi dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk keperluan administrasi. Dianjurkan untuk memperbanyak hingga tiga salinan agar lebih mudah diakses saat dibutuhkan.
Diharapkan Pemerintah daerah segera menempatkan lulusan IPDN sesuai dengan jabatan fungsionalnya sehingga masing-masing lulusan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
“Pemerintah daerah juga dapat melakukan pembinaan dan penyesuaian, serta melaksanakan pelatihan dasar (Latsar) CPNS bagi lulusan IPDN,”ungkapnya.
Sri berprsan Kepada lulusan IPDN Angkatan XX XI untuk segera melakukan penyesuaian diri dan adaptasi terhadap lingkungan kerja masing-masing.
Penyerahan ini bukan hanya sekadar momentum, tetapi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat yang kemudian diteruskan kepada pemerintah provinsi, dan selanjutnya kepada kabupaten dan kota.
Lulusan IPDN Angkatan XXXI tahun 2024 asal Kaltim sebanyak 24 orang, dimana 3 orang ditempatkan pada instansi pusat. Sementara 21 orang ditempat di Pemprov Kaltim sebanyak 6 orang, Kota Samarinda (4), Balikpapan (2), Bontang (1), Berau (1), Kutai Kartanegara (2), Kutai Timur (1), Kutai Barat (1), Penajam Paser Utara (1), Paser (1) dan Mahakam Ulu (1). (Prb/ty)
Foto : BKD Kaltim