Samarinda – Pemerintah terus memperkuat tata kelola data melalui implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di daerah. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.91/M.PPN/HK/10/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Dalam rangka mendukung implementasi serta penguatan tata kelola SDI, khususnya di Pulau Kalimantan, diselenggarakan kegiatan Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Pulau Kalimantan, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tower Kadrie Oening Sempaja, Samarinda. Acara dibuka oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Saur Parsaoran. Turut hadir Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas selaku Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat, yang diwakili oleh Fandi P. Nurzaman secara daring, serta tamu undangan dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Pulau Kalimantan.
Dalam sambutan Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur yang dibacakan Saur Parsaoran, disampaikan bahwa data merupakan komoditas yang sangat berharga dalam pembangunan. Tanpa data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, perencanaan pembangunan tidak akan tepat sasaran.
Ia menegaskan, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.91/M.PPN/HK/10/2025, pemerintah daerah dituntut untuk terus memperkuat tata kelola data di wilayah masing-masing.
Sesuai pedoman SDI, informasi geospasial harus diselenggarakan dengan memenuhi standar data dan metadata yang ketat agar dapat dioperasikan lintas sektor. Integrasi antara data statistik dan data geospasial melalui portal Satu Data diharapkan mampu menghasilkan informasi yang lebih komprehensif, sehingga terwujud satu peta tunggal sebagai acuan bersama dalam perumusan kebijakan.
Selama tiga hari, mulai Rabu (6/5/2026) hingga Jumat (8/5/2026), peserta akan mendalami berbagai materi penting, di antaranya Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia, Rencana Aksi Satu Data Indonesia (Renaksi SDI), Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (Indeks SDI), serta Pedoman Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Khusus pada sesi hari Jumat, peserta akan mendapatkan materi terkait pengelolaan informasi geospasial. Hal ini dinilai penting mengingat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta berbagai rencana strategis lainnya di Pulau Kalimantan yang membutuhkan data geospasial akurat dan berkualitas.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memanfaatkan momentum untuk berdiskusi secara aktif. Tidak hanya mengejar sertifikat, tetapi juga membawa pemahaman yang dapat diimplementasikan di daerah masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, khususnya Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) atas dukungan kebijakan, bimbingan teknis, dan pendampingan yang berkelanjutan.
Sebagai tuan rumah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta di Kota Samarinda, serta permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kaltim, M. Adrie Dirga Sagita. (hend/dfa)