Pansus DPRD Kaltim Rampungkan Ranperda Pendidikan: Regulasi Baru Bagi Kemajuan Pendidikan
Pansus DPRD Kaltim Rampungkan Ranperda Pendidikan: Regulasi Baru Bagi Kemajuan Pendidikan

Samarinda – Setelah melalui proses panjang dan berbagai tahapan pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan resmi menyampaikan laporan akhir kerjanya dalam Rapat Paripurna ke-43 di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat (21/11/2025) malam.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Emanuel, serta dihadiri 23 anggota dewan bersama perwakilan Pemprov Kaltim.

Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang telah terlibat, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim. Dukungan berupa data, masukan substantif, hingga pendalaman teknis menjadi fondasi penting dalam merumuskan substansi Ranperda.

“Seluruh kontribusi ini memperkuat kualitas substansi Ranperda sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Timur,” ujar Sarkowi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dengan prinsip sistematis, transparan dan akuntabel.

Ranperda ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan daerah dan dinamika layanan pendidikan. Berbagai tantangan mulai dari ketimpangan akses pendidikan antarwilayah, terbatasnya layanan pendidikan di pedesaan, pesisir, hingga perbatasan seperti Mahakam Hulu dan Kutai Barat menjadi alasan perlunya revisi regulasi.

Masih terbatasnya tenaga pendidik linier, minimnya fasilitas pendidikan, rendahnya literasi digital, hingga belum optimalnya hubungan dunia pendidikan dengan dunia usaha dan industri turut menjadi perhatian utama.

“Tanpa pembaruan regulasi, percepatan peningkatan mutu pendidikan akan terhambat,” tegas Sarkowi.

Sejak dibentuk melalui Keputusan DPRD Nomor 35/2025 dan diperpanjang masa kerjanya pada Oktober 2025, Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan, antara lain:

1. Rapat internal untuk menyamakan persepsi dan kajian dokumen.

2. Rapat kerja bersama Disdikbud Kaltim dan Biro Hukum.

3. RDP dengan PGRI, MKKS dan FKKS untuk menyerap aspirasi.

4. Konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kemendagri.

5. Kunjungan kerja ke provinsi lain sebagai benchmarking.

6. Uji publik yang melibatkan masyarakat secara luas.

7. Konsultasi akhir untuk harmonisasi peraturan.

Hasil penyempurnaan Ranperda ini juga memerlukan sekitar 16 Peraturan Gubernur sebagai turunan teknis implementasi.

Saat ini Ranperda tengah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum memasuki pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan DPRD serta penyampaian pendapat akhir Gubernur.

Pansus menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pijakan strategis untuk membangun sistem pendidikan Kaltim yang lebih adil, inklusif dan adaptif.

“Ini adalah ikhtiar kolektif untuk memperkuat pondasi pendidikan Kaltim menuju generasi yang unggul dan berkarakter,” tutup Sarkowi. (rey/pt)