Paripurna ke-12 DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
Paripurna ke-12 DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Samarinda – Langkah strategis menuju pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (16/4/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, disaksikan oleh 35 anggota dewan yang hadir. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan pembangunan lima tahunan daerah yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kalimantan Timur ke depan.

Gubernur Rudy Mas’ud yang akrab disapa Gubernur Harum menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD atas sinergi yang telah terjalin.

Save 20250416 201251

"Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Kolaborasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian dan evaluasi pembangunan selama ini telah menjadi fondasi kuat bagi kemajuan Kalimantan Timur," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa semangat gotong royong antara eksekutif dan legislatif merupakan kekuatan utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

Penyusunan RPJMD ini, lanjutnya, mengacu pada sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah tahun 2025–2029.

Dalam proses penyusunannya, terdapat lima pendekatan utama yang digunakan, yakni pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, top-down, dan bottom-up. Pendekatan teknokratik dan politik dipastikan berjalan seiring untuk memastikan sinkronisasi arah kebijakan dan program pembangunan dengan visi serta tujuan yang telah ditetapkan.

Dsc 2524

“Dokumen RPJMD ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mulai tahun 2026 hingga 2030 dan harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” jelas Rudy.

Secara substansi, kesepakatan bersama ini mencakup penetapan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur, rumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta indikasi program prioritas yang akan dilaksanakan sepanjang 2025 hingga 2030.

RPJMD ini pun disusun berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, yang menetapkan visi jangka panjang Kalimantan Timur sebagai penggerak superhub ekonomi Nusantara yang maju, adil dan berkelanjutan.

Gubernur berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus berlanjut demi kelancaran penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029, yang ditargetkan rampung pada 15 Agustus 2025.

“Setelah ini, rancangan awal RPJMD akan segera dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyempurnaan, sebelum nantinya diserahkan kembali ke DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),” papar Gubernur Harum.

Menutup sambutannya, Rudy Mas’ud kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. 

“Sekali lagi, kami sampaikan terima kasih atas dukungan DPRD dalam proses penyusunan RPJMD 2025–2029. Semoga dokumen ini menjadi pijakan yang kokoh untuk pembangunan Kalimantan Timur yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (rey/pt)