Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan malam Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha 1446/2025.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 451/0129/011.04 yang mengatur tentang Ketentuan Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha 1446/2025, disebutkan bahwa tujuan utama takbiran pada perayaan Idul Fitri dan Idul Adha adalah sebagai ungkapan kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya yang diberikan kepada umat Muslim.
Namun, pelaksanaan Takbiran keliling menggunakan kendaraan bermotor berpotensi melanggar peraturan lalu lintas dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama jika dilakukan dengan konvoi atau menggunakan bak terbuka. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan mengenai Takbiran yang dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Samarinda, sebagai berikut:
1. Takbiran dapat dilakukan di setiap Masjid, Musholla, Langgar, atau Surau.
2. Takbiran keliling hanya diperkenankan di lingkungan sekitar kampung tempat tinggal dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan motor atau mobil.
3. Takbiran keliling dapat mengarak beduk dan/atau alat seni lainnya dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan motor atau mobil.
4. Takbiran keliling yang dilakukan dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan motor atau mobil, tidak diperkenankan menggunakan petasan atau kembang api.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berharap agar seluruh masyarakat mematuhi peraturan yang telah dibuat dan dapat menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan Takbiran.(hend/dfa)