Pemprov Kaltim Beri Penghargaan Bagi Perusahaan yang Optimal Terapkan P2K3

Pemprov Kaltim Beri Penghargaan Bagi Perusahaan yang Optimal Terapkan P2K3

Pemprov Kaltim Beri Penghargaan Bagi Perusahaan yang Optimal Terapkan P2K3

 

Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menerapkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan baik.

 

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, pada rangkaian psringatan Bulan K3 Nasional yang digelar Kamis, (06/02/2025)

 

Menurut Akmal Malik selaku Pj Gubernur Kaltim, penerapan P2K3 yang baik merupakan salah satu kunci untuk mencapai target zero accident di Kalimantan Timur.

 

Oleh karena itu, ia berharap perusahaan lain juga dapat mencontoh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh perusahaan yang telah menerima penghargaan ini.

 

“Kami mengapresiasi perusahaan yang telah menerapkan P2K3 dengan baik sebagai langkah nyata menuju zero accident di Kalimantan Timur. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak asasi yang harus dijaga, dan kami berharap lebih banyak perusahaan mencontoh praktik baik ini demi lingkungan kerja yang aman dan produktif," ujarnya.

 

Salah satu penerima penghargaan, yaitu Agus Amirudin mewakili PT Antareja Mahada Makmur Site MHU mengungkapkan rasa gembiranya usai menerima apresiasi yang diserahkan oleh Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi tersebut.

5d8470a3 F002 46ae B1eb A9d74cd65ed7

“Terima kasih untuk Pemprov Kaltim. Semoga penghargaan ini dapat memotivasi teman-teman yang lain agar dapat meningkatkan lagi kepedulian kita terhadap segala aspek K3 dan meningkatkan budaya K3. Jadilah Inspirator Bukan sekedar motivator dalam membangun budaya K3,” ungkapnya.

Bc8fea25 C165 4013 99e7 34e6415aac3a

Penghargaan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Seperti yang telah ditekankan oleh Menteri Tenaga Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. (sef/pt)