Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Dewan Perakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim memberikan Persetujuan Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-29 di Gedung DPRD Kaltim, Kamis(22/8/2024) malam.
Penandatanganan persetujuan ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. Turut mendampingi dalam penandatanganan tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Seno Aji disaksikan oleh 37 anggota dewan yang hadir.
Dalam sambutannya, Sekda Sri Wahyuni menjelaskan bahwa rancangan APBD 2025 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dengan beberapa target strategis yang diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan.
Beberapa di antaranya adalah penguatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan angka prevalensi stunting, serta percepatan penanggulangan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem.
"Peningkatan pemberdayaan gender, percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan pemerataan kesejahteraan masyarakat juga menjadi perhatian utama dalam APBD 2025 ini," tambahnya.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga akan difokuskan pada peningkatan aksesibilitas dan konektivitas infrastruktur, terutama infrastruktur dasar seperti kualitas air, udara dan lahan, serta penurunan emisi karbon dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Kemudian, DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menyelesaikan pembahasan rancangan APBD 2025 dengan memberikan persetujuan total anggaran sebesar Rp 21 triliun. Dari sisi penerimaan, APBD 2025 direncanakan terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 20,10 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 900 miliar.
Pendapatan daerah sebesar Rp 20,10 triliun meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 10,03 triliun, melebihi pendapatan transfer yang diestimasikan sebesar Rp 9,86 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp 202 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD murni 2025 direncanakan mencapai Rp 900 miliar.
Di sisi pengeluaran, APBD 2025 mencakup belanja daerah sebesar Rp 20,95 triliun. Komponen belanja ini terdiri dari belanja operasi yang dialokasikan sebesar Rp 9,54 triliun, yang akan digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial.
Selain itu, belanja modal direncanakan sebesar Rp 4,58 triliun yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi. Tidak ketinggalan, belanja modal juga mencakup aset tetap lainnya.
Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 100 miliar. Sementara itu, belanja transfer sebesar Rp 6,71 triliun akan disalurkan sebagai bantuan keuangan dan bagi hasil pajak kepada pemerintah Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur.
Adapun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (rey/pt)