Pemprov Kaltim Finalisasi AWP 2026 Program REDD+ Berbasis Yurisdiksi FCPF-CF
Pemprov Kaltim Finalisasi AWP 2026 Program REDD+ Berbasis Yurisdiksi FCPF-CF

 

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sub National – Program Management Unit (SN-PMU) terus mematangkan tahapan finalisasi Annual Work Plan (AWP) Tahun 2026. Dokumen ini merupakan hasil usulan dari perangkat daerah penerima manfaat terkait rencana pemanfaatan pendanaan full payment dari pelaksanaan program REDD+ berbasis yurisdiksi dengan skema Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF).

Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemprov Kaltim melalui Tim Validasi/Asistensi yang terdiri dari perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Program REDD+ berbasis yurisdiksi FCPF-CF melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen AWP beserta rincian belanja yang telah diajukan oleh perangkat daerah. Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 13 hingga 17 April kedepan.

Dalam rapat tersebut, agenda utama yang dibahas adalah validasi usulan Annual Work Plan (AWP) serta rincian belanja dalam kerangka East Kalimantan – Jurisdictional Emission Reduction Program (EK-JERP) skema FCPF-CF Tahun 2026. Proses ini menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan serta mendukung target penurunan emisi di Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Sumber Daya Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Timur yang juga anggota PMU-SN EK-JERP FCPF-CF, Nanang Hayani, menjelaskan bahwa rangkaian proses yang dilakukan SN-PMU merupakan bagian dari upaya memfinalkan rencana kerja tahunan secara menyeluruh.

“Rangkaian proses yang dilakukan SN-PMU ini untuk memfinalkan rencana kerja tahunan, AWP dan rincian belanja tahun 2026 yang diusulkan oleh perangkat daerah di provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh dokumen AWP dan rincian belanja dinyatakan final, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk ditindaklanjuti dalam proses pencairan pendanaan.

“Ada dokumen AWP dan rincian belanja yang sudah final akan diserahkan ke BPDLH untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Nanang juga berharap program yang disusun benar-benar berdasarkan kebutuhan daerah dan mampu mendukung keberhasilan implementasi program REDD+ di Kalimantan Timur.

“Harapannya, program yang kita susun ini berdasarkan kebutuhan untuk mendukung program REDD+ di Kaltim agar dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan nantinya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta menunggu persetujuan dari BPDLH.

“Kami dari SN-PMU juga mengikuti kebijakan Pemprov Kaltim, dimana pelaksanaan kegiatan akan dilakukan jika telah disetujui oleh BPDLH,” tutupnya.

Melalui proses validasi dan finalisasi ini, diharapkan seluruh program yang direncanakan dapat berjalan optimal serta memberikan kontribusi nyata terhadap upaya penurunan emisi dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.(hmd)