Pemprov Kaltim Gelar Rapat Evaluasi DAK 2024, Fokus Sinkronisasi dan Optimalisasi Pelaksanaan Program
Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 Kabupaten/Kota se-Kaltim di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (21/11/2024).
Dengan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dari sepuluh kabupaten/kota, instansi teknis terkait, serta pemangku kepentingan lainnya, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi realisasi penggunaan DAK serta menyusun langkah strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Erwin Dharmawan menyampaikan, rapat ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) kepada Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi pelaksanaan DAK tahun 2023 dan menyusun strategi pelaksanaannya di tahun 2024.
“Masing-masing daerah menyampaikan laporan terkait progres yang telah dicapai,” ujar Erwin sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa, evaluasi ini didasarkan pada dua pendekatan, yakni evaluasi dari Kemendagri RI dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Kemendagri lebih fokus pada rekapitulasi laporan, sementara Bappenas menilai hingga ke tingkat outcome atau dampak yang dihasilkan dari pelaksanaan DAK di kabupaten/kota. Kedua pendekatan ini saling melengkapi dan penting untuk kita jadikan pedoman,” lanjutnya.
Dirinya mengapresiasi upaya kabupaten/kota yang telah merealisasikan pelaksanaan DAK dengan baik, meski laporan administrasinya masih perlu diperbaiki.
“Secara keseluruhan, realisasinya sudah cukup baik, namun kita perlu memastikan bahwa pelaporan administrasi juga berjalan lancar agar dapat memberikan gambaran utuh kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
DAK merupakan instrumen strategis untuk mendukung pembangunan daerah, sehingga pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sistem pelaporan yang terintegrasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus segera kita bangun agar koordinasi berjalan lebih efektif,”urainya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 117 Tahun 2017, pengusulan dan verifikasi DAK kabupaten/kota dilakukan melalui pemerintah provinsi. Namun, pelaporan selama ini masih dilakukan langsung ke pemerintah pusat, sehingga Pemprov Kaltim diminta melaporkan progres pelaksanaan DAK secara nasional.
Dari hasil rapat menyepakati bahwa mulai tahun 2024, kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan triwulan kepada Pemprov Kaltim sebelum rapat pengendalian dilaksanakan.
“Setiap triwulan akan ada mekanisme rapat internal di kabupaten/kota, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pengendalian di tingkat provinsi,” jelas Erwin.
DAK dirancang untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Erwin berharap bahwa dengan koordinasi yang lebih baik, manfaat DAK dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Tujuan utama DAK adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar yang optimal. Dengan pengelolaan yang lebih baik, kita berharap dampaknya dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat,” tutupnya.
Rapat ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk terus memperbaiki tata kelola DAK, sekaligus mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. (rey/pt)