Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memutuskan mengembalikan mobil dinas Gubernur yang sebelumnya telah diadakan melalui APBD Perubahan 2025. Keputusan tersebut ditegaskan dalam jumpa pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Senin (2/3/2026).
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kritik dan saran masyarakat, serta melalui pembahasan regulasi secara menyeluruh.
“Sebenarnya jumpa pers kali ini untuk mempertegas kembali rilis yang telah kami sampaikan. Kami mewakili Pemprov Kaltim menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan banyak pertimbangan, akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang seharusnya untuk operasional pimpinan,” ujar Faisal di hadapan puluhan awak media.
Faisal menjelaskan, rapat koordinasi telah dilakukan pada Jumat (27/2/2026) bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pihak terkait lainnya untuk memastikan mekanisme pengembalian sesuai aturan.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pengembalian dimungkinkan secara regulasi, dengan catatan pihak penyedia bersedia menerima kembali unit tersebut. Pemprov Kaltim kemudian melayangkan surat resmi kepada penyedia, CV Afisera pada Sabtu (28/2/2026).
“Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insha Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” jelasnya.
Pemprov menargetkan seluruh proses administrasi dan pengembalian dana rampung paling lambat 20 Maret 2026. “Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Clear,” tegas Faisal. (KRV/pt)