Pemprov Kaltim Komitmen Dorong Percepatan Penataan dan Sertifikasi Aset Daerah
Pemprov Kaltim Komitmen Dorong Percepatan Penataan dan Sertifikasi Aset Daerah

Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat komitmennya dalam percepatan penataan dan sertifikasi aset daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kaltim serta seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Kaltim, Kamis (6/8/2025) di Harum Resort, Balikpapan.

Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Menurut Harum, masih banyaknya aset yang belum terdata dengan baik akibat kelalaian masa lalu dan keterbatasan sistem pencatatan yang masih manual.

“Dulu mungkin semua masih manual, masih pakai mesin ketik, jadi tidak tercatat dengan baik,” kata Gubernur

Gubernur Rudy menyebutkan sistem administrasi saat ini sudah jauh lebih maju dengan adanya digitalisasi. Karena itu, Pemprov Kaltim siap bersinergi dengan jajaran BPN untuk menyelesaikan persoalan aset secara menyeluruh.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi, kesamaan visi, dan sinergi termasuk dari BPN,” ujar Harum.

Kepala Kanwil BPN Kaltim Deni Ahmad Hidayat menyatakan dukungannya atas upaya Pemprov Kaltim dalam percepatan sertifikasi aset.

“Saya dan rekan-rekan dari Kantah kabupaten/kota siap mengawal dan mendorong proses ini agar berjalan dengan baik,” tegasnya

“Aset yang dikuasai secara fisik cukup dilengkapi dengan pernyataan bukti penguasaan, itu sudah bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” jelas Deni.

Menurutnya, perlu dilakukan klasifikasi terhadap aset-aset milik Pemprov Kaltim, baik yang telah dikuasai secara fisik maupun yang belum terdokumentasi secara lengkap.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, ST., M.Si mengatakan, perjanjian kerjasama dilakukan, Sesuai dengan amanat PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

”Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dikatakannya, salah satu langkah yang akan dilakukan, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI adalah penerapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Dimana, saat ini indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) Kalimantan Timur mencapai angka 73,22, sementara Nasional berada di angka 76 (2024).

”MCSP 2025 memprioritaskan penyelesaian penguasaan, pengelolaan, dan kepastian hukum atas tanah aset daerah. Sebagai upaya mempercepat pemetaan, pensertifikatan tanah, serta fasilitasi penyelesaian tanah aset daerah. 

Diperlukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional serta seluruh Kantor Pertanahan se Kalimantan Timur,” terang Andi Muzakkir.

Ia menambahkan, penandatangan PKS ini merupakan komitmen bersama untuk akselerasi pemetaan tanah, sertifikasi aset daerah, dan penyelesaian sengketa penguasaan secara kolaboratif.

”Terdapat 831 aset tanah Kaltim yg terbagi dalam 2 yaitu bersertifikat sebanyak 429 dan sebanyak 402 yang belum bersertifikat. Permasalahan utama adalah tidak semua aset pemprov yang belum Bersertifikat memiliki bukti perolehan, terutama aset yang diperoleh pada masa lampau. Namun telah tercatat dalam barang milik daerah dan secara fisik telah dalam penguasaan Pemprov Kaltim. Ini diharapkan cukup menjadi syarat untuk proses pensertipikatan,” tandasnya.

Melalui penandatanganan PKS itu, para pihak menargetkan percepatan penyelesaian pemetaan dan sertifikasi menyeluruh terhadap aset bidang tanah.

”Pemprov Kaltim bertekad menghadirkan kepastian hukum menyeluruh bagi seluruh aset daerah. Ini merupakan kontribusi nyata pemanfaatan aset bidang tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” urainya. (bpkad/sef/pt)