Pemprov Kaltim Tetapkan Jam Kerja Bagi ASN di Kaltim Selama Ramadan 1446 H

Samarinda - Ibadah puasa bukan menjadi halangan untuk tetap produktif selama jam kerja. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/4565/B. org - III tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1446 H/ 2025 Masehi bagi ASN di lingkup Pemprov Kaltim.

Salinan Halaman Dst Berita

Dalam SE tersebut disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan pada hari Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00-15.30 WITA. Sedangkan, hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-11.00 WITA.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WITA pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-11.25 dan Sabtu pada pukul 08.00 - 13.25 WITA.

Jam kerja tersebut berlaku efektif sejak permulaan hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1446 H yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah. Kemudian, selama bulan Ramadan pelaksaan apel hari Senin pagi ditiadakan dan pengisian daftar hadir di ruangan masing-masing.

Salinan Halaman Dst Berita   1Dalam SE tersebut juga disebutkan dalam penetapan jam kerja, Kepala Perangkat Daerah diharapkan tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing. Khusus Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta untuk menyesuaikan waktu pelaksanannya. (cht/pt)