Balikpapan - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (BPOD Setdaprov Kaltim), Siti Sugiyanti menyoroti banyaknya nama rupabumi di daerah yang belum disosialisasikan secara masif. Sehingga masyarakat, banyak yang belum mengetahui nama rupabumi yang resmi digunakan.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur Tahun 2024 di Swiss-Bell Hotel Balikpapan, Selasa (29/10/2024).
Sebagai informasi, nama rupabumi atau toponimi merupakan nama yang diberikan terhadap unsur rupabumi alami seperti pulau, gunung, dan sungai. Serta unsur rupabumi buatan seperti gedung dan jalan.
Selain menyinggung masalah kurangnya sosialisasi toponimi, Yanti sapaan akrabnya, juga menilai pemerintah daerah harus lebih tertib dalam pengadministrasian pengajuan nama rupabumi. Terutama nama rupabumi pada unsur jalan dan gedung-gedung yang menjadi aset pemerintah.
"Kami di BPOD banyak menerima surat dari SKPD maupun kabupaten/kota yang mengajukan penamaan untuk masuk kategori administrasi toponimi. Ini bagus, artinya secara pengadministrasian sudah baik," ungkap Siti Sugiyanti.
Proses administrasi pengajuan nama rupabumi yang sudah baik itu, kata dia juga harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada publik. Agar penggunaan nama resmi yang sudah ditetapkan, bisa dikenal luas oleh masyarakat.
Terutama pada unsur rupabumi yang mengalami perubahan nama. Ia mencontohkan, Jalan Pembangunan di Kota Samarinda yang kini telah berubah nama menjadi Letjend Suprapto. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perubahan nama tersebut.
"Perubahan nama Jalan Letjend Suprapto itu sudah terjadi sejak empat atau lima tahun yang lalu. Tapi orang masih menyebut jalan dari Mall Lembuswana ke turunan fly over itu adalah Jalan Pembangunan. Dan masalah ini hampir terjadi di seluruh penggantian nama di semua daerah," keluhnya.
Ia pun berpesan agar pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk lebih memberikan perhatian pada persoalan penamaan rupabumi ini. Baik secara administrasi maupun sosialisasi. Serta dalam penyelenggaraan nama rupabumi, pemerintah daerah harus berpedoman pada Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. (KRV/pt)