Berau - Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, Syahrani, mengungkapkan bahwa pengawasan terpadu yang dilakukan di Kabupaten Berau mengikuti arahan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Fokus utama pengawasan kali ini adalah pada komoditas penting seperti daging, beras, dan minyak goreng.
"Pengawasan ini sesuai dengan arahan dari Kemendag yang menyasar tiga komoditas utama, yaitu daging, beras, dan minyak goreng. Namun, kami juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan situasi di lapangan berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait," jelas Syahrani.
Lebih lanjut, Syahrani menambahkan bahwa setelah pengawasan dilakukan, pihaknya bersama instansi terkait akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi hasil yang ditemukan. Semua temuan pengawasan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan Kemendag mengenai harga minyak goreng.
"Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2024, harga minyak goreng yang ditetapkan adalah sebesar Rp15.700 per liter. Kami akan memastikan bahwa harga tersebut sesuai dan tidak ada pelanggaran di lapangan," katanya.
Setelah pengawasan selesai, seluruh hasilnya akan dikumpulkan dan dilaporkan ke pusat. Syahrani menegaskan bahwa DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur akan terus memantau dan memastikan kelancaran distribusi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi melindungi konsumen di wilayah tersebut.