Samarinda - Penilaian kompetensi merupakan bagian krusial dari pelaksanaan pembinaan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
“Kita diberikan amanat dalam Undang-Undang untuk melakukan pengukuran dan penilaian potensi serta kompetensi ASN secara objektif, transparan, dan akuntabel, “ungkap Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan potensi dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) BKN bagi Instansi Daerah Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), di ruang Rapat BKD Kaltim, Kamis (25/7/2024).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi manajemen ASN secara teknis dan berupaya membangun sistem serta metode yang memadai dalam melakukan penilaian kompetensi, yang tidak hanya terkait dengan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
Penilaian ini merupakan bagian dari pemetaan kompetensi, sesuai dengan arahan Menteri untuk membangun manajemen karir nasional.
"Kami memiliki lembaga pembimbingan, metode, serta sarana dan prasarana yang tersebar di seluruh Indonesia di 34 Provinsi. Arahan ini harus ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya," kata Haryomo.
BKN membangun sistem yang mengedepankan akuntabilitas dalam penilaian kompetensi, yaitu sistem CACT.
Haryomo melanjutkan, sebanyak 4 juta ASN akan dipetakan kompetensi dan potensinya secara bertahap. Setelah memiliki data kompetensi nasional, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari suatu jabatan tidak perlu lagi menggunakan seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya dan utama.
Hasil dari penilaian kompetensi akan digunakan untuk pengembangan kompetensi. Ketika terdapat kesenjangan antara kompetensi jabatan dan individu, maka pengembangan kompetensi akan dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.
Ke depannya, diharapkan semua ASN memiliki kompetensi yang mumpuni dan tidak kalah bersaing di kancah nasional maupun internasional. (Prb/ty).
Foto : Teguh