Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) terus berupaya untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada pekerja jasa konstruksi yang terlibat dalam program pembangunan fisik Pemprov. Salah satunya melalui Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kaltim, yang dilaksanakan di Gedung B Dinas PUPR & PERA, Selasa (22/4/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi, mengatakan melalui program jasa konstruksi (jakon) ini harapannya seluruh pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek atau jasa konstruksi khususnya di wilayah Kaltim dapat menjadi peserta sehingga pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja dan jika terjadi risiko negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungannya.
“Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja selama kegiatan proyek berlangsung maka akan mendapatkan manfaat perlindungan penanganan kecelakaan kerja tersebut hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis sehingga tidak perlu khawatir akan biaya perawatannya,” jelas Budi.
Dia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan terlindunginya pekerja proyek dalam program Jakon BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan kerja keras bebas cemas.
Dengan sosialisasi ini, lanjutnya diharapkan lebih banyak pekerja jasa konstruksi di Kaltim yang memahami dan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi mereka.
Mewakili Kepala Dinas PUPR & PERA Kaltim, Kepala Bidang Bina Kontruksi Sri Rezeki, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi. Disadarinya, semua tenaga kerja wajib didaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pada sektor jasa konstruksi.
“Dengan mewujudkan sistem perlindungan sosial yang terpercaya, berkelanjutan, dan menyejahterakan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama di sektor jasa konstruksi,” imbuh wanita yang akrab disapa Lilik ini.
Adapun Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi ini dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja sektor jasa konstruksi yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi.
Sosialisasi ini juga melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (ASB) untuk memastikan keterlibatan dan dukungan dari berbagai pihak. (cht/pt)