Penajam - Dalam upaya memperlancar arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, Jembatan Pulau Balang akan dibuka sementara dengan pemberlakuan satu arah.
Pengumuman itu disampaikan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Timur (BBPJN Kaltim) usai peninjauan kelayakan fungsional jalan bersama sejumlah pihak terkait pada Jumat, 21 Maret 2025.
Peninjauan dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim.
Selain Jembatan Pulau Balang, Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B dan 5A juga difungsionalkan sementara sebagai jalur alternatif selama periode arus mudik dan balik Idul Fitri tahun ini dengan sistem satu arah dan sejumlah ketentuan teknis.
Adapun jadwal dan rute penggunaan Jalan Tol IKN dan Jembatan Pulau Balang di antaranya sebagai berikut:
Arah Balikpapan → Penajam Paser Utara: Dibuka 24–31 Maret 2025 via Jalan KKT Kariangau.
Arah Penajam Paser Utara → Balikpapan: Dibuka 1–7 April 2025 via Batas Kalimantan Selatan.
Penggunaan jalan tol ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan Golongan I (sedan, jip, dan minibus) pada pukul 06.00–18.00 WITA, dengan kecepatan maksimal 60 km/jam.
Demi keamanan BBPJN Kaltim akan menyiapkan rambu lalu lintas, barrier, serta pengelolaan hazard untuk memastikan keselamatan pengendara selama jalan tol difungsikan.
Pemberitahuan kepada masyarakat akan dilakukan melalui media sosial dan papan informasi yang disebar di titik-titik strategis.
Selain itu, demi menjaga kelancaran dan keamanan selama arus mudik, pengamanan akan dikoordinasikan dengan Kapolres Balikpapan dan Kapolres Penajam Paser Utara.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi efektif mengurai kepadatan lalu lintas di jalur utama Kalimantan Timur selama momentum mudik Lebaran 2025. (KRV/pt)
Sumber: BBPJN Kaltim