Perubahan Kamus Pokir Disetujui, DPRD Kaltim Pastikan Suara Masyarakat Terakomodir

Samarinda — Aspirasi masyarakat Kalimantan Timur kembali mendapat ruang dalam perencanaan pembangunan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim secara resmi menyepakati perubahan terhadap kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim yang digelar Senin (14/7) di Gedung B DPRD Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya telah melakukan serangkaian pembahasan secara mendalam.

“Penyusunan perubahan kamus pokir ini bukan hanya formalitas, tapi mencerminkan keinginan kami untuk memastikan bahwa pembangunan daerah benar-benar berangkat dari suara masyarakat,” ujar Hasanuddin di hadapan anggota dewan dan jajaran Pemprov Kaltim.

Perubahan kamus usulan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 36 Tahun 2025, yang memuat aspirasi dari berbagai daerah pemilihan dan kelompok masyarakat. Kamus pokir ini akan menjadi rujukan utama dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan tahun depan.

Img 7206

Dirinya menegaskan, keberadaan dokumen ini bukan sekadar administratif, namun menjadi wujud komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi warga agar terintegrasi dalam arah kebijakan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa DPRD berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam kamus usulan bukan hanya bersumber dari kegiatan reses anggota dewan, tapi juga dari berbagai masukan strategis yang berkembang di tengah masyarakat.

“Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Kaltim berharap penyusunan RKPD 2025 dapat lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan,” ucapnya. (cht/pt)