Sekda Kaltim Imbau ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Kepentingan Pribadi
Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, berkunjung ke tempat rekreasi, maupun pusat perbelanjaan.
Larangan ini, menurut Sri Wahyuni, telah disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kepada seluruh ASN beberapa hari lalu.
"Pak Gubernur Kaltim telah menyampaikan kemarin bahwa mudik Lebaran ini tidak boleh menggunakan mobil dinas, karena mobil dinas ini memiliki banyak fungsi, seperti membawa orang sakit," ujar Sri Wahyuni di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda, baru- baru ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendaraan pelat merah seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
"Sebenarnya tidak hanya saat mudik. Kendaraan dinas ini tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi. Jadi, tidak boleh dibawa ke mal, pasar, dan tempat rekreasi," tambahnya.
Sri Wahyuni juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan ini.
"Sejauh ini belum ada laporan. Kalau ada, silakan laporkan dan nanti kita lihat dari Inspektorat apa sanksi yang pas untuk diberikan," katanya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas operasional pemerintahan yang dibeli dengan uang rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tolong ini menjadi catatan, kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran, kecuali dalam rangka tugas dinas seperti memantau arus mudik," tegas Rudy Mas’ud dalam pernyataannya melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam acara paparan kerja perangkat daerah, belum lama ini.
Ia juga menambahkan larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas selama liburan.
"Termasuk jangan gunakan kendaraan dinas untuk liburan," pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Kaltim berharap kedisiplinan ASN dalam penggunaan kendaraan dinas semakin meningkat serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara. (rey/pt)
Sumber; Media Mitra