Sidang Sengketa Informasi Diskors, KI Kaltim Tegaskan Kewajiban Jawab Permohonan Publik
Sidang Sengketa Informasi Diskors, KI Kaltim Tegaskan Kewajiban Jawab Permohonan Publik

Samarinda – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) kembali menggelar sidang sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register: 011/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2026 pada Kamis (4/4/2026), bertempat di Ruang Sidang KI Kaltim.

Sidang tersebut menghadirkan Pemohon, yakni LBH Citra Syariah Indonesia atau kuasanya, dan Termohon Kantor Pertanahan Kota Samarinda atau kuasanya, dengan agenda pemeriksaan awal.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, M. Idris. Dalam jalannya sidang, majelis melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi serta legalitas para pihak yang hadir dalam persidangan.

Majelis menekankan bahwa pihak yang mewakili dalam persidangan wajib melampirkan surat kuasa khusus yang sah. 

Dokumen tersebut diminta untuk disiapkan dan disampaikan pada persidangan berikutnya sebagai syarat untuk melanjutkan proses sengketa.

Selain itu, dalam persidangan juga ditegaskan bahwa setiap permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat wajib mendapatkan respons dari badan publik.

Hal ini merupakan bagian dari kewajiban pelayanan informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Majelis juga mengingatkan pihak Termohon agar menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara optimal.

Karena masih terdapat kekurangan administrasi, persidangan akhirnya diskors dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda lanjutan setelah kelengkapan dokumen dipenuhi.

Ketua Majelis Komisioner, M. Idris, menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kuasa khusus merupakan syarat penting dalam memastikan keabsahan perwakilan para pihak di persidangan.

“Kuasa khusus harus disiapkan dan disampaikan pada sidang berikutnya agar proses pemeriksaan dapat dilanjutkan secara sah dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya respons dari badan publik terhadap setiap permohonan informasi yang masuk dari masyarakat.

“Setiap informasi yang dimohonkan wajib dijawab. Ini adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh badan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia pun mengingatkan agar pihak Termohon menjalankan SOP pelayanan informasi secara konsisten.

“Kami berharap SOP yang dimiliki benar-benar dijalankan, bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat,” pungkasnya. (hmd)