Sidang sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 006/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026 antara Pemohon Agmal Rabbany atau kuasanya melawan Termohon Kecamatan Loa Kulu atau kuasanya resmi ditutup pada Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Sencihan tersebut beragenda pembacaan putusan hasil mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 9 April 2026 dan 13 April 2026.
Dalam mediasi yang dipimpin mediator Hajaturamsyah, kedua belah pihak sepakat terkait penyelesaian permohonan informasi mengenai surat jual beli tanah, tata letak objek tanah beserta titik koordinat, serta luas tanah yang dibebaskan oleh PT MHU kepada Jamhari melalui Pemerintah Kecamatan Loa Kulu.
Majelis Komisioner memutuskan agar pemohon dan termohon menjalankan kewajibannya sesuai hasil kesepakatan mediasi yang telah dibuat secara tertulis dan disetujui kedua pihak.
“Majelis Komisioner mengapresiasi itikad baik dari pemohon dan termohon yang telah menempuh proses mediasi hingga mencapai kesepakatan bersama. Oleh karena itu, sengketa informasi publik ini dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Sencihan.(hmd)